Apa.. Yang dimaksud dengan "BID'AH"



Assalamualaikum wr wb

Bid'ah bukanlah hal baru dalam pembahasan syariat islam. Sebagai agama yang sempurna, ajaran islam sangat luwes dan luas sehingga tidak di temukan di dalamnya adanya keraguan, kejanggalan, dan sempit pandang dalam memahami setiap problematika. Islam membuka segala macam kebaikan yang membawa (mashlahah) bagi seluruh umat manusia, alam dan isinya. Itulah sebabnya, islam menjadi agama yang (Rahmatan lil'alamin) , menjadi rahmat bagi semesta alam. Islam adalah agama yang baik dan sempurna, keberadaannya di jagat raya hanya untuk membuat kehidupan makhluk menjadi bermakna, aman, damai, dan tentram penuh kebersahajaan.

Bid'ah merupakan kalimat yang biasa digunakan kelompok muslim tertentu untuk men-justice kelompok muslim lainnya sebagai kelompok sesat dan melenceng dari ajaran yang benar sesuai syariat yang di bawa oleh Baginda Rasulullah saw segala perbuatan yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw tergolong perbuatan yang sesat dan haram di lakukan, karena hal itu termasuk bid'ah dan segala yang bid'ah itu sesat dan segala kesesatan itu tempat yang pantas hanyalah dineraka.

Jadi, tukang bid'ah atau pelaku perbuatan bid'ah adalah manusia ahli neraka! Sebagian muslim menuduh muslim lainnya yang tidak sefaham, hingga akhirnya kalimat bid'ah menjadi pembahasan serius oleh sebagian umat islam.

Lalu, apa sebetulnya yang di maksud dengan bid'ah...? Benarkah semua yang tidak dilakukan atau di contohkan oleh Rasulullah saw di sebut bid'ah...? Dan benarkah bid'ah itu haram di lakukan oleh umat islam...? Untuk menjawabnya, marilah kita kaji keterangan di bawah ini.

A. Pengertian Bid'ah

1. Secara etimologi

Para ulama kufah, yaitu golongan ahli bahasa yang paling fasikh dalam memahami bahasa Al-qur'an sepakat bahwa kata bid'ah merupakan kalimat (isimnya muttasharif) yang merupakan pecahan (musytaq) dari (isim mashdar).

Kata ini berasal dari (al-fi'l al-madhi) (ba-da-'a) atau (بدع) yang masuk bab tiga dalam (al-tashrif al-fi'li), pada (al-fi'il al - mudhari 'nya) sama-sama di baca (fathah). Secara etimilogi , bid' ah bermakna "yang pertama" atau"yang mengawali"

Makna ini di landasi oleh kalimat yang terdapat pada Al-qur'an surat Al-Ahqof ayat 9 sebagai berikut :

Katakanlah (Muhammad), "aku bukanlah Rasul yang pertama diantara Rasul - Rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan aku perbuat terhadapku dan tidak (pula), terhadapmu aku tak lain hanyalah mengikuti apa yang di wahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan "

Dengan demikian, secara biasa," segala sesuatu yang menunjukkan arti yang pertama atau yang mengawali", disebut bid'ah.

2. Secara Terminologi

Peringatan bid'ah secara istilah sangat beragam. Pengertian ini berdasarkan pendapat para ulama ahli bahasa dan ahli tafsir yang mu'tabarah serta telah diakui keshalihan ilmunya oleh jumhur ulama sedunia.

Pengertian bid'ah di kemukakan oleh syeikh al-imam al-Hafidz Muhyiddin abu Zakariya yahya bin syaraf al-nawawi, yang terkenal dengan sebutan al-imam al-Nawawi. Beliau lahir pada bulan Muharram tahun 631/1234 M di kota Nawa, dan wafat tanggal 24 Rajab (676 H /1277M) di kota yang sama.

Dalam kitab Tahdzib al-Asma'wa al-lughat, juz 3, halaman 22, beliau menyatakan bahwa yang disebut bid'ah adalah :

هي إحداث ما لم يكن في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم(الإمام عزالدين بن عبد السلام. قو اعد الأحكام. ٢٧١/٢)

Bid'ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah di kenal (terjadi) pada masa Rasulullah.

Makna bid'ah dengan kandungan arti yang sama di kemukakan oleh al-Imam Baddrudin Mahmud bin Ahmad al-Aini. Beliau lahir tahun 762H/1361 M dan wafat tahun 855 H/1451 M. Dalam kitabnya yang berjudul Umdah al-Qariy, juz 11, halaman 126 di sebutkan :

والبد عة في الأصل إحد ث أمر لم يكن في زمن رسول الله صلى الله عليه وسلم

Bid'ah pada mulanya adalah mengerjakan sesuatu yang belum pernah ada di zaman Rasulullah saw.

Dengan susunan redaksi yang berbeda, tapi memiliki maksud yang sama, syekh al-Imam al-hafidz ibnu Hajar al-'Asqalaniy ikut mendefinisikan bid'ah. Nama lengkapnya adalah Ahmad bin Ali bin Muhammad Abdul Fadhil al-Kinani al-Mishri al-syafi'i. Beliau lahir di Mesir tahun 773 H dan wafat 827 H. Dalam kitab Fath al-Bari syarh shahih al-Bukhari, juz 4,halaman 253, beliau menyatakan bahwa yang di sebut bid'ah adalah :

البد عة أصله ما أحد ث على غير مسال سابق

Bid'ah adalah sesuatu yang di kerjakan tanpa mengikuti contoh sebelumnya.

Al-Imam Muhammad bin Ismail al-Sha'ani dalam kitab subul al-Salam Syarh Bulugh al-Maram, juz 2, halaman 48, menyatakan bahwa :

البد لغة :من عمل على غير مشال سابق

Bid'ah menurut bahasa adalah sesuatu yang di kerjakan tanpa mengikuti contoh sebelumnya.

Kesimpulannya dari pernyataan para ulama 'di atas mengenai bid' ah adalah segala perbuatan yang dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya dari Rasulullah saw.

Dikarenakan orientasi bid'ah berkaitan dengan masalah ibadah (ubudiyah), maka definisi bid'ah yang lebih luas dari keterangan para ulama' tersebut adalah :

"Segala perbuatan yang bersifat ibadah yang tidak dilakukan atau di contohkan oleh Rasulullah saw pada zaman beliau masih hidup, tetapi kemudian dilakukan atau dilaksanakan oleh umatnya setelah beliau wafat "

B. Hukum Bid'ah

Dalam menyikapi bid'ah, terdapat dua pandangan berbeda yang saling kontradiktif. Ada yang menyikapinya dengan mengatakan bahwa hukum bid'ah adalah mutlak haram. Ada juga yang menyatakan bahwa hukum bid'ah ada yang halal dan ada yang haram.

Pandangan yang menyatakan bahwa bid'ah hukumnya mutlak haram adalah golongan Wahabi, sedangkan pandangan yang menyatakan bahwa bid'ah ada yang halal dan ada yang haram adalah golongan Ahli Sunnah Wal Jama'ah.

Al-qur'an sebagai kitab suci umat islam merupakan sumber hukum yang jelas. Keasliannya terjamin sampai hari kiamat. Implementasi syariatnya telah dicontohkan oleh Rasulullah saw sebagai suri tauladan yang baik
(uswatun hasanah) bagi umat. Hukum baik dan buruk ada pada syariat islam dengan batasan yang jelas dan sangat luas, sebagaimana keterangan yang ada dalam Al-Qur'an surat al-Hasr ayat 7 sebagai berikut :

"segala apapun yang Rasul datangkan untuk kalian maka ambillah dan segala apa yang Rasul larang buat kalian tinggalilah (QS. Al-Hasr :7)

Ayat ini mengandung pengertian bahwa segala yang datang atau di contohkan Rasulullah saw merupakan tauladan yang baik, oleh karena itu harus diikuti. Ayat ini juga tidak menutup peluang adanya kebaikan yang tidak atau belum di contohkan oleh Rasulullah saw, karena alasan tertentu.

Sebagai umatnya, kita boleh melakukan apapun yang baik walaupun tidak datang atau tidak di contohkan oleh Rasulullah saw. Syaratnya tidak bertentangan dengan ajaran Rasulullah saw atau tidak di larang dalam hukum islam. Artinya:

batas di perbolehkannya melakukan sesuatu yang di anggap baik walaupun tidak di contohkan oleh Rasulullah saw, adalah di mana hal itu tidak di larang dalam syariat islam baik melalui dalil al-Qur'an maupun al-Hadits... Wallohu a'lam...(baca juga :
"BID'AH" masa Rasulullah saw dan masa setelahnya)__
0 Komentar untuk "Apa.. Yang dimaksud dengan "BID'AH" "

Back To Top