Hukum Memakai Pewarna Kuku (Kutek)



Layaknya pewarna rambut, pewarna kuku atau biasa diistilahkan dengan kutek adalah perhiasan yang banyak digemari muslimah. Secara umum, warna kuku putih susu, diubah dengan variasi warna menarik dan umumnya berwarna merah merona. Pewarna kuku atau kutek adalah sesuatu yang diusapkan, menempel di atas kuku yang digunakan oleh wanita. Kutek memiliki lapisan permukaan.

Sebagai muslimah, tentu tak boleh sembarangan dalam memilih perhiasan, termasuk pewarna kuku. Ajaran agama mengatur sedemikian rupa. Jangan sampai niat berhias, mempercantik kuku, justru mengundang kemurkaan yang Maha Kuasa, karena hal itu memiliki hukum tersendiri. Lalu apa hukum memakai pewarna kuku (kutek) bagi muslimah.

Ulama berbeda pendapat akan hal ini. Hukum memakai pewarna kuku (kutek) bagi muslimah, dibagi menjadi dua bagian; pertama ulama membolehkan, dan kedua ulama melarang, dalam artian kutek hukumnya haram.

Ulama yang menyebut bahwa hukum memakai pewarna kuku (kutek) bagi muslimah tidak boleh atau dilarang, berdasarkan bahwa kutek menghambat menghambat sampainya air ke kuku. Jika demikian, maka air wudhu akan terhalang dalam artian wudhu tidak sah dan selanjutnya, shalat tidak sah. bukankah segala sesuatu yang menghambat sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yang berwudhu atau mandi wajib...?

“Maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian” demikian firman Allah dalam al-Quran surah al-Maidah ayat 6. Dengan pemahaman arti ayat ini, maka wanita yang menggunakan pewarna kuku akan menghalangi sampainya air ke kuku, tidak dapat dikatakan telah membasuh tangannya, ini berarti ia telah meninggalkan suatu kewajiban dalam berwudhu atau mandi wajib.

Argumen kedua menyebut pelarangan hukum memakai pewarna kuku (kutek) bagi muslimah, bahwa penggunaan kutek termasuk dalam kebiasaan-kebiasaan khusus wanita kafir maka ia tidak boleh menggunakannya karena itu berarti menyerupai mereka. “man tasyabbah bi qaumin fahua minhum”. Siapa yang menyerupai, maka dia bagian dari mereka.

Adapun ulama yang membolehkan penggunaan kutek bagi muslimah, pertama; apabila wanita tidak mengerjakan shalat seperti wanita haidh maka tidaklah mengapa. Kedua, apabila pemakaian kutek tidak sampai masuk waktu shalat. Dan yang ketiga, menggunakan kutek alami, dalam artian kutek yang digunakan bisa ditembus dengan air. Air bisa meresap sehingga wudhu dan mandi wajib tetap sah.

Sahabat muslimah, dari fatwa ulama akan hukum memakai pewarna kuku (kutek) bagi muslimah tadi, maka kita boleh saja menggunaka kutek selama bahannya alami dan tembus air. Penggunaan kutek tidak untuk menyerupai kaum kafir sehingga kita bukan bagian dari mereka.(Semoga Bermanfaat).
Tag : Bab Sholat
0 Komentar untuk "Hukum Memakai Pewarna Kuku (Kutek) "

Back To Top