
Pertanyaan
Tentang hukum merias kedua tangan dan kaki bagi para perempuan.
Jawaban
Merias (melukis di) tangan dan kaki dengan daun pacar (inai) disarankan bagi para wanita yang sudah menikah, dengan dalil hadits-hadits yang masyhur tentang hal ini, yang menunjukkan kebolehannya, diantaranya adalah riwayat Abu Daud, bahwasanya ada wanita yang bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu anhuma tentang merias dengan daun pacar (inai), beliau menjawab, boleh, akan tetapi aku tidak menyukainya, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai baunya. [HR An-Nasa’i]
Dari Aisyah Radhiyallahu anhuma ia berkata bahwa ada seorang wanita yang menyodorkan kitab kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari balik tabir, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan bersabda :“Saya tidak tahu, ini tangan lelaki atau tangan perempuan?”[HR Abu Daud dan An-Nasa’i]
Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk melukis (mewarnai) kuku-kukunya dengan zat yang bisa mengental dan menghalangi aliran air ketika thaharah (bersuci).
[Tanbihat Ala Ahkamin Takhushshu bil Mukminat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal. 11]
HUKUM TATTO DI TUBUH
Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya :“Apa hukum mentatto bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah haji?”
Jawaban.
Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya ia bersabda.
“Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di tatto”
Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan mengubah warnanya menjadi biru, hijau atau hitam.
Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji.
HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATTO
Peretanyaan.
“Ibu saya berkata, bahwa di masa jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia pernah menggambar lingkaran (membuat tahi lalat) di dagunya, tapi bukan tato yang sebenarnya. Namun ia melakukannya karena kebodohan dan tidak tahu apakah perbuatan tersebut haram atau halal. Saat ini kami ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato itu terlaknat. Mohon diberi pengertian, semoga Allah memberi anda kebaikan”.
Jawaban.
Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tatto sempurna maupun yang tidak sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika tidak membahayakan dan bertaubat serta istighfar atas apa yang telah diperbuatnya dahulu.
HUKUM TATTO
Pertanyaan
Apa hukum tatto ? Bila perempuan ditatto waktu kecil, apakah dia menanggung beban dosa ? Saya mengharapkan penjelasan, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan
Jawaban
Tatto termasuk hal terlarang, bahkan tergolong dosa besar. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah melaknat pemberi dan peminta tatto. Bila ketika kecil anak perempuan di tatto dan ia tidak mampu menolak, maka ia tidak menanggung dosa, sebaliknya beban dosa dipikul oleh pelakunya. Sebab Allah tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya, sedangkan anak tersebut tidak mampu berbuat. Sehingga perbuatan itu dipikul oleh pelakunya. Tetapi jika memungkinkan untuk dihilangkan tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya, maka sebaiknya dihilangkan. Semoga Allah memberi taufik.
HUKUM MEMBUAT TATTO SEMENTARA ADALAH TIDAK BOLEH
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Dewasa ini muncul fenomena baru dalam hal mencelak mata dan menipiskan bibir dengan cara ditatto atau disuntik yang masanya berlangsung selama sekitar enam bulan atau setahun yang dimaksudkan sebagai pengganti celak yang biasa dan untuk menipiskan bibir. Bagaimana hukum perbuatan tersebut ?
Jawaban
Hal tersebut tidak boleh, karena dikategotikan sebagai tatto, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat dan yang dibuatkan tatto. Karena menipiskan bibir dan mencelak mata dengan cara tersebut yang kekuatannya berlangsung dalam jangka waktu selama sekitar enam bulan atau setahun, dan setelah masanya habis diperbaharui lagi demikian seterusnya adalah serupa dengan tatto yang diharamkan.
Sedangkan hukum asal celak dimaksudkan untuk mengobati mata yang warnanya sangat hitam atau sakit dengan menempelkan celak pada bulu mata dan pada kedua pelupuk mata, dalam kasus mata yang sakit atau dimaksudkan untuk memelihara mata dari penyakit, di mana hal itu terkadang menambah kecantikan serta menjadi hiasan bagi kaum wanita seperti layaknya perhiasan yang dibolehkan. Sedangkan menipiskan bibir dengan cara di tatto dalam jangka waktu tertentu, maka menurut hemat saya, hal itu tidak diperbolehkan, dan hendaklah kaum wanita muslimah menjauhkan diri dari hal-hal syubhat.
Hanya Allah Yang Maha Mengetahui. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya dan para sahabatnya.
Tag :
Bab Hukum
0 Komentar untuk "Hukum Merias Tangan Dan Kaki, Hukum Tatto Di Tubuh Dan Membuat Tatto Sementara "