
بِسْمِ اللَّهِ لرَ حْمَنِ لرَحِيْمِ
Menurut kesepakatan para ulama, jika air berubah karena tersimpan dan terdiam di suatu tempat(yang tertutup, .), maka ia tetap suci adanya. Adapun air pada sungai yang mengalir, jika diketahui bahwa airnya berubah karena tercampur oleh benda najis, maka air sungai itu menjadi najis. Sedang apabila tercampuri oleh sesuatu yang suci dan sesuatu yang najis, yang dapat merubah nya, tetapi masih diragukan pervbahan nya, maka tidak dapat disebut najis hanya karena bersandar pada keraguan semata.
Sebagian besar dari sungai-sungai yang besar tidak akan berubah adanya karena aliran-aliran (yang mengandung benda najis) yang mengalir padanya. Akan tetapi, apabila terlihat jelas perubahan nya karena tercampur oleh benda najis,maka air sungai itu menjadi najis. Apabila air sungai itu mengalami perubahan bukan karena sesuatu yang najis, maka mengenai kesucian nya terdapat dua pendapat yang masyhur dan sama-sama memiliki dasar pijakan yang dapat dibenarkan. WAllahu A'lam.
Tag :
Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Air Dalam Jumlah Yang Banyak Apabila Berubah Warnanya Karena Tidak Mengalir "