
بِسْمِ اللَّهِ لرَ حْمَنِ لرَحِيْمِ
Sesuatu yang suci misalnya sabung, minyak za'faran, tepung dan sebagainya yang memang secara zat ia terpisah dari air, maka hukum air ini adalah suci selama masih terjamin kemutlakan nya. Jika telah keluar dari kemutlakan nya, dimana tidak dapat lagi disebut sebagai air mutlak, maka air tersebut tetap suci akan tetapi tidak mensucikan. Pendapat ini didasarkan pada hadits dari Ummu Athiyyah yang menceritakan:
"Rasulullah masuk ke rumah kami ketika putrinya, Zainab, meninggal dunia. Lalu beliau berkata: Mandikanlah ia tiga atau lima kali atau lebih, jika menurutmu lebih dari itu adalah lebih baik, dengan air serta daun bidara. Pada basuhan yang terakhir campurkan dengan kapur barus atau sedikit dari kapur barus. Jika telah selesai maka beritahukan kepadaku. Setelah selesai memandikan jenazah Zainab, kami memberitahukan kepada Rasulullah, kemudian beliau memberikan kain kepada kami seraya berkata: Pakaikanlah kain ini pada tubuhnya."(HR. Jamaah)
Seorang mayat tidak boleh dimandikan kecuali dengan air yang dapat mensucikan orang yang masih hidup. Menurut riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah dari Ummu Hani, bahwa Nabi SAW pernah mandi dengan Maimunah dalam satu bejana, semacam ember, yang di dalam nya terdapat bekas tepung.
Keterangan yang terdapat pada kedua hadits tersebut menyatakan, bahwa air yang ada secara tidak sengaja mengandung campuran. Namun, campuran tersebut tidak sampai menghilangkan status atau sebutan s
Tag :
Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Air Yang Tercampur Oleh Sesuatu Yang Suci "