Kotoran Dan Kencing Hewan Yang Haram Dimakan Dagingnya (Ilmu Fiqih)


Ilustrasi
بِسْمِ اللَّهِ لرَ حْمَنِ لرَحِيْمِ

Setiap binatang yang tidak boleh(haram) dimakan dagingnya menurut syari'at Islam seperti keledai dan bighal, maka semua yang keluar dari binatang-binatang tersebut adalah najis, baik itu kotoran maupun kencing nya. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah, dimana ia berkata:

"Nabi SAW pernah buang air besar, lalu beliau menyuruhku membawakan tiga batu untuk beliau. Akan tetapi, aku hanya mendapatkan dua batu saja. Selanjutnya aku mencari batu yang ketiga,namun tidak juga mendapatkan nya. Lalu aku mengambil kotoran dan aku membawanya kepada beliau. Maka beliau hanya mengambil dua batu saja dan membuang kotoran tersebut seraya berkata: Ini adalah kotoran (tidak dapat dipergunakan untuk bersuci)."(HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah)

Dalam riwayat yang lain ditambahkan dengan lafazh sebagai berikut: "Sesungguhnya itu adalah najis,karena merupakan kotoran keledai."
Akan tetapi, sedikit darinya dapat dimaafkan pada satat berada dalam kondisi kesulitan (mencari benda yang dapat digunakan untuk bersuci).

Mengenai air kencing binatang-binatang yang tidak dapat dimakan (diharamkan memakan nya) seperti bighal, keledai atau kuda, dalam hal ini para sahabat pernah terkena kencing binatang-binatang tersebut pada beberapa peperangan yang mereka ikuti. Akan tetapi, mereka dalam hal ini tidak mencuci tubuh atau pakaian yang terkena kencing itu.

Sedangkan mengenai binatang yang boleh dimakan dagingnya, maka kotoran dan kencing nya adalah suci dan tidak ada nash yang menetapkan akan kenajisan nya. Ibnu Taimiyah pernah mengatakan: "Tidak seorang pun dari para sahabat yang menyatakan kenajisan binatang yang halal dimakan dagingnya."

Pernyataan yang menyatakan kenajisan ny merupakan pendapat baru. Dengan demikian, semua yang keluar dari unta, sapi, kambing dan seluruh binatang yang jinak bukanlah merupakan suatu yang dihukumi najis (sebagaimana najis nya babi). Sedangkan mencuci kotoran tersebut hanyalah merupakan usaha untuk membersihkan nya saja
Tag : Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Kotoran Dan Kencing Hewan Yang Haram Dimakan Dagingnya (Ilmu Fiqih) "

Back To Top