Hewan Jalalah (liar)



Assalamualaikum wr wb
Jalalahadalah hewan liar yang memakan kotoran, baik kotoran unta, sapi, kambing, ayam, angsa dan lain-lain nya, sehingga hewan tersebut berubah baunya. Semua yang keluar dari hewan tersebut adalah najis, dagingnya tidak boleh dimakan dan air susunya juga tidak boleh diminum, serta tidak boleh dijadikan sebagai hewan tunggangan (dinaiki punggungnya).
Dari Ibnu Abbas, ia menceritakan:

"Rasulullah melarang minum air susu hewan jalalah."

Sedangkan dalam sebuah riwayat yang lain juga disebutkan sebagai berikut:

"Rasulullah melarang menunggangi hewan jalalah."(HR. Abu Dawud)

Dan juga dari Umar bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata:

"Rasulullah melarang memakan daging keledai peliharaan dan juga hewan jalalah yang dilarang menunggangi serta memakan dagingnya." (HR. Ahmad, An-Nasa'i dan Abu Dawud)

Akan tetapi,jika hewan jalalah ini ditangkarkan rerta diberikan makanan yang suci sehing ga dagingnya menjadi baik dan bau busuknya pun hilang, maka hewan ini menjadi halal untuk dimakan. Sementara sebutan jalalah padanya pun menjadi hilang dengan sendirinya dan selanjutnya kembali suci secara lahir mupun batin.
Tag : Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Hewan Jalalah (liar) "

Back To Top