
Assalamualaikum wr wb
Wadi adalah cairan kental yang biasanya keluar setelah seseorang selesai dari buang air kecilnya(kencing). Wadi ini dihukumi najis dan harus disucikan seperti halnya kencing, akan tetapi tidak wajib mandi. Mengenai hal ini Aisyah mengatakan:
"Wadi itu keluar setelah proses kencing selesai. Untuk itu hendaklah seorang Muslim(Muslimah) mencuci kemaluan nya (setelah keluarnya wadi)dan berwudhu serta tidak diharuskan untuk mandi."(HR. Ibnu Mundzir)
Dan dari Ibnu Abbas, ia berkata:
"Tentang mani, wadi dan madzi. Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi karenanya. Sedangkan mengenai madzi dan wadi, maka cukup dengan membersihkannya secara sempurna."(HR. Al-Atsram dan Baihaqi)
Sedangkan menurut lafazh yang dikeluarkan oleh Al-Baihaqi adalah:
"Mengdnai wadi dan madzì, Rasulullah bersabda: Basuhlah kemaluan mu atau tempat kemaluan mu dan berwudhulah seperti pada saat hendak melaksanakan shalat."(HR. Baihaqi)
Tag :
Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Wadi "