
Assalamualaikum wr wb
Terdapat dua macam riba yaitu:
a. Riba fadhal, yaitu jual beli suatu barang sejenis yang dalam jumlah yang tidak sama. misal nya, menjual satu konthar (100 rathal) gandung dengan satu seperempat qinthar gandum. atau jual beli satu sha' kurma dengan satu setengah sha' kurma. atau juga jual beli satu ukiyah perak dengan satu dirham perak.
b. Riba nasi'ah. riba ini ada dua macam: riba jahilyah,yang Allah telah di haram kan melalui firman nya.:
"wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda."(Ali Imran:130)
Pengertian riba jahiliah ini adalah utang seseorang atau orang lain dengan waktu yang telah di tentukan. ketika telah sampai waktu yang di tentukan tersebut,dikatakan: "enkau lunasi sekarang atau menambah jumlah nya." jika ia tidak dapat mengembalikan,maka jumlah utang itu akan bertambah.kemudian diberikan tangguh lagi,sehingga bertambah dan bertambah terus.
Dan yang termasuk riba jahiliah ini juga praktik pemberian sepuluh dinar dengan lima belas dinar,baik dalam jangka waktu dekat maupun jauh.
Kedua, riba nasi'ah.yaitu jual beli suatu barang dengan jenis barang yang lain, misalnya satu qinthar gandum dengan satu qinthar kurma dalam waktu yang telah di tentukan,atau jual beli sepuluh dinar emas dengan seratus dua puluh dirham perak dalam waktu yang di tentukan(kitab Minhajul Muslim).
Tag :
Bab Fiqih
0 Komentar untuk " Macam-Macam Riba "