
Assalamualaikum wr wb
Para ulama telah sepakat bahwa riba merupakan salah satu dari perbuatan dosa besar. Dan jika dalam suatu akad terjadi praktik riba, maka akad tersebut tidak sah(batal). Tidak ada kewajiban bagi seseorang mengembalikan kecuali yang merupakan modal saja.
Dan jika dia dalam keadaan sulit, maka harus diberikan kepadanya masa tangguh sampai dia benar-benar berada dalam kemudahan. Hukum seperti itu di sarikan dari kitab Kitabullah.
Allah telah berfirman:
"Dan jika kalian bertaubat(dari pengambilan riba),maka bagi kalian pokok(modal) harta kalian."(Al-Baqarah:279)
menurut pemahaman berbalik, hal itu menunjuk kan diperbolehkannya mengambil harta riba tersebut tanpa adanya taubat. selain itu, di perbolehkan mengambil keuntungan dari harta riba tersebut, baik bertobat maupun tidak.
Kesimpulannya, diperbolehkan mengambil seluruh harta riba,dan boleh mengambil keuntungan nya saja.
Tag :
Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Hukum Riba "