
Assalamualaikum wr wb
Yaitu air yang tersisa di dalam bekas tempat air minum. Menganai status air ini ada beberapa macam, di antaranya:
A. SISA AIR MINUM ANJING DAN BABI
Sisa air minum kedua binatang ini adalah najis dan harus di hindari. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah telah bersabda:
"Apabila ada anjing yang meminum air di dalam bejana salah seorang di antara kalian, maka hendaklah dia mencuci bejana tersebut sebanyak tujuh kali."(HR. Al-Bukhari)
Sedangkan mengenai sisa air mimum babi adalah karena airnya sangatlah kotor.
B. SISA AIR MINUM BIGHAL,KELEDAI DAN BINATANG BUAS
Sisa air minum hewan-hewan itu suci. Hal ini didasarkan pada hadits dari Jabir ra, dari Nabi SAW: "Beliau pernah di tanya:Apakah kami boleh berwudhu dengan sisa air minum keledai? Beliau menjawab: Boleh, demikian juga sisa air seluruh binatang buas."(HR. Asy-Syafi'i, Daruquthni dan Al-Baihaqi)
Al-Baihaqi mengatakan: "hadits ini memiliki beberapa isnad yang apabila dipadukan akan menjadi kuat."
C. SISA AIR MINUM KUCING
Perlu diketahui para Muslim,bahwa sisa air minum kucing itu suci. Hal ini sesuai dengan hadits dari kabsyah binti ka'ab, menantu perempuan Abu Qatadah, bahwa Abu Qatadah pernah datang kepadanya, dan ia pun(Kabsyah) menyiapkan air wudhu untuk Abu Qatadah. Lalu seekor kucing hendak minum, dan Abu Qatadah memiringkan bejana itu sehingga semakin mudah bagi kucing tersebut meminumnya. Kabsyah berkata: "Abu Qatadah mengetahuì kalau aku melihatnya. Karenanya ia bertanya: 'Apakah engkau heran, wahai putri saudaraku?' 'Ya,'jawabku. Selanjutnya Abu Qatadah berkata, Rasulullah pernah bersabda: 'Sesungguhnya kucing itu termasuk di antara binatang piaraan yang mengelilingimu'."(HR. Al-Khamsah)
D. SISA AIR MINUM ORANG
Sisa air minum orang lain,baik Muslim atau kafir, tengah berada dalam keadaan junub atau dalam keadaan haid adalah suci. Sedangkan mengenai firman Allah berikut ini yang artinya: "Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis." maksudnya adalah najis secara akidah.
Tag :
Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Sisa Air Minum "