Khamr




Assalamualaikum wr wb
Menurut jumhur ulama, khamr itu dihukumi najis. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya(meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah, semuanya itu adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kalian mendapat keberuntungan." (Al-Ma'idah:90)

Sekelompok ulama ada yang menyatakan, bahwa khamr itu pada dasarnya suci. Dalam hal ini mereka mengartikan "perbuatan keji" pada ayat tersebut sebagai "perbuatan keji" dalam pengertian maknawi. Karena, lafazh rijsun(perbuatan keji) itu merupakan khabar (predikat) dari khamr dan yang di'athafkan padanya serta sama sekali secara pasti tidak disifati sebagai najis indrawi. Allah berfiman:

"Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu."(Al-Ma'idah:90)
Berhala-berhala di sini merupakan najis dan pengertian maknawi, di mana sentuhan padanya tidaklah di hukumi najis. Karena, hal itu termasuk perbuatan setan yang dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian serta melupakan dari dzikir kepada Allah SWT.

Imam Ash-Shan'ani mengatakan: "Yang benar adalah, bahwa hukum pokok pada semua kewajiban adalah suci, sedangkan semua yang haram itu belum tentu pada najis." Hasyisy (opium) itu haram, akan tetapi ia suci. Semua yang dihukumi najis itu sudah pasti diharamkan. Dengan kata lain, setiap yangnajis itu sudah tentu diharamkan dan tidak semua yang diharamkan itu najis. Karena, hukum yang diberlakukan pada sesuatu yang di hukumi najis itu adalah larangan menyentuhnya, bagaimanapun bentuknya. Sesuatu yang najis sudah pasti diharamkan. Sebaliknya, sesuatu yang haram, tidak dapat dipastikan sebagai hal yang najis. Pemakaian sutera dan emas itu diharamkan(bagi laki-laki), sementara keduanya suci menurut pandangan syari'at Islam maupun ijma'(bagi wanita). Apabila seseorang telah memahami hal tersebut, maka ia akan mengerti, bahwa diharamkan nya khamr yang didasarkan pada banyak nash tidak berarti khamr itu najis, kecuali jika ada dalil lain yang menyatakan kenajisan nya, jika tidak ada, maka ia (khamr) tetap berada pada kedudukan dasarnya, yaitu suci.
Tag : Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Khamr "

Back To Top