Haram Hukumnya Lewat Didepan Orang Yang Sholat



Dari Busyir bin Sa'id, bahwa Zaid bin Khalid telah mengutusnya kepada Abu Juhaim[1] untuk menanyakan hadits yang telah ia dengar dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang orang yang lewat dihadapan orang sholat. Abu Juhaim berkata Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda

" Kalaulah orang yang lewat sihadapan orang sholat tahu hukumnya yang bakal diterimanya, niscaya berdiri menunggu selama empat puluh lebih baik baginya dari pada lewat didepan orang sholat[2] "

Abu an-Nadhar berkat"Aku tidak tahu berapakah yang beliau sebutkan, apakah empat puluh hari, empat puluh bulan, atau empat puluh tahun?"

[1] beliau adalah Abdullah bin al-Harits bin ash-Shimah al-Anshari Radhiyallaahu Anhu

[2] HR Bukhori: 510. Muslim: 507

Kandungan hadits
*Haram hukumnya melintas dihadapan orang shalat, hadits diatas adalah larangan tegas atas pelakunya

*orang sholat harus menahan orang lain yang ingin lewat didepannya.
Dalilnya
Abu Shalih as-Samman berkata " Aku melihat Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallaahu Anhu pada hari jum'at shalat dengan menghadap sutra didepannya. Lalu seorang pemuda dari bani Abi Mu'aith ingin melintas didepan beliau. Abu Sa'id menahan dada pemuda itu. Pemuda itu tidak mendapatkan jalan kecuali didepanya. Ia kembali ingin melintas didepan Abu Sa'id.
Beliau kembali menahannya lebih keras dari yang pertama. Lalu ia memaki Abu Sa'id.
Lalu pemuda itu menemui Marwan dan melaporkan perlakuan yang diterimanya dari Abu Sa'id.
Tidak berapa lama Abu Sa'id datang ketempat itu, Marwan berkata:
'Apa gerangan yang terjadi antara kamu dan saudaramu, waha Abu Sa'id, Abu Sa'id berkata:
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda

" Apa bila salah seorang dari kamu shalat menghadap sutrah lalu ada seseorang yang ingin melintas didepannya hendaklah ia menahannya. Jika ia bersikeras lawanlah karena dia adalah syaitan "
(HR Bukhori: 509, Muslim: 209, 505)

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallaahu Anhu ia berkata Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda

" Jika salah seorang sedang shalat, maka janganlah mrmbiarkan seorangpun melintas didepannya. Jika ia bersikeras, maka lawanlah karena ia bersama Qarin (jin/syeitan) "
(HR Muslim: 506)

*sebagian ahli ilmu sekarang ini mengecualikan Masjidil Haram dan Masjid Nabawai, karena penuh sesaknya orang yang sholat disitu.
Akan tetapi pendapat ini perlu dikoreksi lagi dari beberapa sisi.

Pertama:
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata"hadits-hadits ini berlaku dimasjid-masjid yang aku kecualikan"

Kedua:
adanya penerapan yang dilakukan oleh para salaf Haramain (Masjid al-Haram dan masjid Nabawai).

Hadits Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallaahu Anhu diatas secara jelas menunjukkan hal tersebut.
Dalam shahihnya (I/581) Imam Bukhori mencantumkan riwayat mu'allaq dalam bab: orang shalat harus menahan orang lain yang ingin lewat didepannya.

Beliau berkata:"Ibnu Umar menahan seseorang saat beliau duduk tasyahud dan di ka'bah. Ia berkata 'jika ia tidak mau kecuali ditahan dengan keras maka tahanlah dengan keras"

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:"Penyebutan Ka'bah secara khusus tujuannya agar tidak terkesan dibolehkannya melintas didepan orang sahalat di Ka'bah karena penuh sesaknya manusia"

Ketiga:
Pengecualian Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dari larangan umum diatas perlu dalil. Tidak ada dalil kecuali logika dan qiyas. Seperti yang sudah dimaklumi, logika dan qiyas dapat mengkhususkan dalil umum.

Wallahu a'lam
Barakallahu fiykum

posted from Bloggeroid

Tag : Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Haram Hukumnya Lewat Didepan Orang Yang Sholat "

Back To Top