Larangan Meninggalkan Sholat Jumat Tanpa Udzur



Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallaahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata tentang orang-orang yang tertinggal dari shalat jum'at

" Betapa ingin rasanya aku memerintahkan seseorang untuk mengimami shalat kemudian aku membakar rumah orang yang tidak mengahdiri shalat jum'at bersama-sama dengan penghuninya "
(HR Muslim)

Dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar Radhiyallaahu Anhuma, bahwa keduanya mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersada diatas mimbar

" Hendaklah orang-orang itu segera berhenti meninggalkan sahalat-shalat jum'at atau ALLAH akan mengunci mati hati mereka dan mereka tergolong orang- orang lalai "
(HR Muslim: 865)

*ada beberapa hadits lain yang menguatkannya

dari Ka'ab bin Malik Radhiyallaahu Anhu Dari Abul Ja'd adh-Dhamri Radhiyallaahu Anhu ia berkata Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

" barang siapa meninggalkan shalat jum'at tiga kali karena sengaja meremehkannya,niscaya ALLAH akan mengunci hati mereka"
(hadits SHOHIH: HR Abu Dawud: 1052, at-Tirmidzi: 500, an-Nasa'i: III/88, Ibnu Majah: 1125, Ahmad III/424 dan selainnya)

Dalam riwayat lain disebutkan
"Barang siapa meninggalkan shalat jum'at tiga kali tanpa udzur, maka ia termasuk munafik"
(HR Ibnu Hibban 258 dan Ibnu Khuzaimah: 1857)

Penjelasan ringkas
Shalat jum'at hukumnya fardhu ain atas setiap mukallaf, wajib atas setiap orang yang sudah baligh berdasarkan dalil-dalil yang jelas.

Diantaranya adalah dalam firman ALLAH Subhanahu Wata'ala:

" Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari jum'at, maka segeralah kamu mengingat ALLAH.."
(QS Al-Jumu'ah: 9)

Dan dengan ancaman yang berat atas siapa saja yang meninggalkannya. Misalnya ancaman dikunci mati hatinya dan keinginan rasulullah untuk membakar rumah orang-orang yang tidak hadir shalat jum'at.

Adapun udzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat jum'at adalah sebagai berikut
*orang-orang yang telah disebutkan dalam nash, mereka adalah Kaum wanita Budak dan hamba sahaya Anak kecil Dan orang sakit

Dari Thariq bin Syihab Radhiyallaahu Anhu dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam beliau bersabda:

" shalat jum'at berjam'ah wajib atas setiap muslim kecuali atas empat, 1) hamba sahaya, 2) kaum wanita, 3) anak kecil dan, 4) orang sakit"
(hadits SHAHIH: HR Abu Dawud: 1067)

*bertemunya shalat ied dan shalat jum'at
Dari Abu Hurairah Radhiyallaahu Anhu dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam beliau bersabda:

"telah menyatu (berkumpul) pada hari ini dua ied, siapa yang telah mengerjakan shalat ied, ia boleh tidak mengerjakan sahalat jum'at. Adapun kami akan mengerjakan shalat jum'at"
(hadits Shahih: Abu Dawud: 1073, Ibnu Majah: 1311, al-Hakim: I/288 dan al-Baihaqi: III/318)

Shalat jum'at tidak sah kecuali dikerjakan secara berjama'ah

Wallahu a'lam
Barakallahu fiykum

posted from Bloggeroid

Tag : Bab Sholat
0 Komentar untuk "Larangan Meninggalkan Sholat Jumat Tanpa Udzur "

Back To Top