
بِسْمِ اللَّهِ لرَ حْمَنِ لرَحِيْمِ
Air mutlak adalah air yang suci dan mensucikan. Yaitu, air yang masih murni dan belum atau tidak tercampuri oleh sesuatu (najis). Adapun air itu:
a. Air laut
Dari Abu Hurairah ra, ia menceritakan:
"Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, kami berlayar di laut dan hanya membawa sedikit air sebagai bekal. Jika kami pergunakan air tersebut untuk berwudhu, maka kami akan kehausan. Untuk itu, apakah kami boleh berwudhu dengan menggunakan air laut? Rasulullah menjawab: Air laut itu suci dan mensucikan, dimana bangkai hewan yang berada di dalam nya pun halal."(HR. Al-Khamsah)
Imam At-Tirmidzi mengatakan: "Ini adalah hadits shahih." Aku pernah bertanya kepada Muhammad bin Ismail Al-Bukhari mengenai hadits ini dan beliau mengatakan, bahwa ini adalah hadits shahih.
b. Air hujan, salju dan embun
Allah telah berfiman:
"Dan Allah telah menurunkan kepada kalian air hujan dari langit, untuk mensucikan kalian."(Al-Anfal:11)
Allah juga berfirman:
"Dan kami turunkan dari langit air yang amat bersih."(Al-Furpan:48)
Pendapat mengenai kesucian air tersebut yang dapat dipergunakan untuk bersuci juga disandarkan pada hadits dari Abu Hurairah ra dimana ia menceritakan:
"Apabila Rasulullah telah bertakbir di dalam shalatnya, beliau berdiam sejenak. Lalu aku bertanya: Demi ayah dan ibuku, wahai Rasulullah, apa yang engkau baca tatkala berdiam di antara takbir dan bacaan Al-Fatihah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana kain putih yang dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahan dengan es, air dan embun." (HR. Jamaah, kecuali At-Tirmidzi)
Demikian halnya dengan air laut, sumber-sumber air,telaga dan sungai.
c. Air zamzam
Pendapat ini didasarkan pada hadits dari Ali bin Abi Thalib ra.
"Bahwa Rasulullah pernah meminta diambilkan satu wadah air zamzam, lalu beliau meminum sebagian dari air tersebut dan berwudhu dengan nya." (HR. Ahmad)
d. Air yang berubah karena lama tidak mengalir
Air jenis ini yang disebabkan oleh tempatnya,atau karena tercampur dengan sesuatu yang memang tidak bisa dipisahkan dari air itu sendiri, seperti lumut atau daun yang berada di permukaan air, dalam hal ini para ulama telah bersepakat menyebutnya sebagai air mutlak.
Tag :
Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Air Mutlak "