
بِسْمِ اللَّهِ لرَ حْمَنِ لرَحِيْمِ
Ada hadits dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Nabi SAW pernah bersabda:
"Apabila jumlah air itu mencapai jumlah dua kullah, maka air itu tidak mengandung kotoran(najis)."(HR. Al-Khamsah)
Sanad dan matan hadits ini berstatus mudhtharib(kontradiksi, diragukan). Dalam muqaddimah(pendahuluan) kitabnya, Ibnu Abdil Barr mengatakan:
"Yang menjadi landasan dari pendapat Imam Asy-Syafi'i mengenai hadits dua kullah ini merupakan pendapat yang lemah dari sisi teori dan tidak permanen dari sisi atsar. Kemudian Imam Asy-Syafi'i Rahimahullah telah menetapkan air yang tidak menjadi najis karena terkena atau bercampur benda najis, yaitu selama tidak berubah sifatnya sebanyak dua kullah atau lima geribah."
Sementara para sahabat beliau menafsirkan nya dengan lima ratus rithl(1 rithl=2.564 gram).
Sedangkan penganut madzhab Hanafi menetapkan dua kullah itu sama dengan tempat air yang besar yang satu sisinya tidak goyang apabila sisi lain nya digerakkan. Mereka yang tidak menggunakan ukuran dua kullah terpaksa menggunakan ukuran semisal denan nya dalam menentukan jumlah air yang banyak.
Misalnya adalah penganut madzhab Maliki. Atau diberikan nya semacam rukhshah (keringanan) pada telaga di padang pasir yang terkena tahi unta.
Tag :
Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Air Yang Jumlahnya mencapai Dua Kullah "