
بِسْمِ اللَّهِ لرَ حْمَنِ لرَحِيْمِ
Yaitu debu suci yang berada di permukaan tanah, pasir, dinding atau batu. Pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
"Dijadikan bumi ini bagiku sebagai masjid, yang berarti suci." (HR. Ahmad)
Dengan demikian, tanah atau debu dapat digunakan untuk bersuci atau mensucikan ketika tidak ditemukan air atau ketika terdapat larangan menggunakan air karena sakit dan sebagainya. Sebagaimana yang juga difirmankan oleh Allah SWT:
"Kemudian kalian tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik(suci)."(An-Nisa':43)
Juga berdasarkan pada sabda Rasulullah dalam sebuah haditsnya:
"Sesunggunhnya tanah itu dapat mensucikan bagi orang islam, meskipun dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Akan tetapi setelah dia menemukan air, maka hendaklah dia mengusapkan air tersebut ke kulitnya (bersuci dengan nya)."(HR. At-Tirmidzi)
Mengenai status hadits ini Imam At-Tirmidzi menghasankannya. Disamping itu juga didasarkan pada keputusan Rasulullah pada saat memerintahkan Amr bin Al-'Ash untuk bertayamum sebagai ganti dari mandi janabah pada malam yang sangat dingin, di mana ia mengkhawatirkan akan kondisi dirinya apabila mandi dengan air yang dingin tersebut, (diriwayatkan Imam Al-Bukhari) sebagai komentar.
Tag :
Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Debu Yang Suci "