
بِسْمِ اللَّهِ لرَ حْمَنِ لرَحِيْمِ
Anjing adalah hewan yang dihukumi najis. Sesuatu atau benda yang terjilat olehnya harus dicuci sebanyak tujuh kali, yang salah satunya adalah dengan menggunakan (dicampur)tanah. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Mughafal, bahwa Rasulullah pernah bersabda:
"Apabila ada anjing menjilati bejana salah seorang di antara kalian,maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali dengan air dan campurilah dengan tanah,untuk yang kedelapan kalinya."(Muttafaqun Alaih)
Sedangkan menurut apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, bahwa Rasulullah telah bersabda:
"Apabila ada anjing yang meminum air dari dalam bejana salah seorang di antara kalian,maka hendaklah i mencucinya sebanyak tujuh Kali"(HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Baihaqi)
Di bersihkan nya bekas jilatan anjing ini karena najisnya terletak pada mulut dan air liurnya. Adapun bulu anjing adalah suci (jika ia berada dalam keadaan kering, ed.) Dan tidak ada ketetapan yang menyebutkan nya sebagai najis. Apabila ada anjing yang meminum air dari suatu bejana seorang Muslim, maka tempatnya. (Bejana tersebut) harus di cuci sebanyak tujuh kali, yang salah satunya menggunakan tanah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits diatas.
Sedang apabila ada anjing menjilat makanan yang keras atau beku, maka bagian yang terjilat dan sekeliling nya harus dibuang (dipisahkan) dan sisanya boleh dimakan, karena masih tetap suci.
Tag :
Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Anjing (Fiqih Islam) "