
بِسْمِ اللَّهِ لرَ حْمَنِ لرَحِيْمِ
Babi merupakan hewan yang tubuhnya secara keseluruhan adalah di hukumi najis, sebagaimana difirmankan Allah:
"Katakanlah, 'Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diturunkan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakan nya,kecuali kalau makanan itu berupa bangkai, darah yang mengalir maupun daging babi. Karena semuanya itu adalah kotor'."(Al-An'am:145)
Demikian juga pada firman-Nya yang lain disebutkan:
"Diharamkan bagi kalian(makanan)bangkai, darah dan dagimg babi."(Al-Ma'idah:3)
Hendaklah kita mengetahui, bahwa menurut kesepakatan para ulama babi itu najis. Akan tetapi diperbolehkan menjahit dengan menggunakan bulu babi.
Tag :
Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Babi (Fiqih Islam) "