Etika Busana Wanita Muslimah



Assalamualaikum wr wb

Bagi sebagian orang, membahas berkenaan dengan busana wanita muslimah di pandang sebagai bahasan yang 'enteng' akan tetapi, sesungguhnya syari'ah islam telah menentukan baginya dimensi sosial, moral dan legal yang solid.


Satu persyaratan mendasar untuk menjadi seorang mukmin sejati menurut Al-qur'an al-karim adalah dengan menjadikan opini, perasaan dan kecenderungan seorang tunduk kepada apa saja yang yang Allah dan Rosul - Nya putuskan dan tetapkan :


"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rosul - Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rosul - Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata "(Al-Ahzab:36).

Oleh sebab itu, menempatkan opini pribadi, perasaan atau kecenderungan seseorang di atas atau pada tingkat yang sama dengan perintah - perintah Allah swt. Merupakan papan kesombongan atau keponggahan teratas umat manusia yang tidak bisa di tolerir. Ini berartisebagai efek nya-- bahwa seorang makhluk fana meresfoni petunjuk Allah dengan kira - kira mengatakan : "Wahai sang pencipta diriku! Hukum - Mu adalah opini - Mu pribadi ;aku mempunyai opiniku sendiri, selain itu akupun amat mengetahui apa yang terbaik diriku." sikap seperti ini hanya cocok bagi orang - orang kafir dan orang - orang munafik, tetapi tidak bagi orang - orang yang beriman, tidak jadi soal betapa belum sempurnanya orang tersebut dalam mengimplentasikan islam dalam kehidupannya.


Pemaparan kebenaran dalam cara yang paling jujur dan langsung mungkin bisa. Menimbulkan 'ketidaknyamanan' bahkan kendati bagi para muslim yang baik dan tulus sekalipun. Nampaknya, barang kali terasa lebih aman dan diplomatis dengan menghindari persoalan tersebut sama sekali, atau menyajikan tetapi dengan cara yang ngambang dan samar - samar. Malahan terasa lebih 'diplomatis' lagi dengan memaafkan pelanggaran-pelanggaran secara eksplisit ataupun implisit guna membantu satu sama lain mendapatkan dalih serta merasionalisasikan ketidak-patuhan kita kepada Allah swt. Sikap semacam ini bukanlah hal yang baru dan tidak pula tanpa konsekuensi, sebagaimana disajikan dalam Al - Qur'an:


"tidaklah dilaknati orang - orang kafir dari bani israil dengan lisan Daud dan Isa putra Mariam. Yang demikian itu, di sebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas".



"Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu" (Al-Maidah :78-79).



Berikut ini dipaparkan beberapa persyaratan yang harus di penuhi bagi semua model busana muslimah.


Persyaratan pertama :Batas penutupan

Busana wanita muslimah harus menutupi seluruh badan kecuali bagi - bagian yang secara khusus dibebaskan. Al-qur'an menyatakan :


"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman :" hendaklah mereka menahan pendengarannya, dan memelihara kemaluannya ;yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat ".



" Katakanlah kepada wanita yang beriman :"hendaklah mereka menahan pendengarannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang Biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami - suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra - putra mereka, atau putra - putra suami mereka, saudara - saudara mereka, atau putra - putra saudara perempuan mereka, atau wanita - Wanita islam, budak - budak yang mereka miliki, atau pelayan - pelayan laki "laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah memukulkan kakinya agar di ketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kamu sekalian ke pada Allah, hai orang-orang yang beriman. Supaya kamu beruntung
(An-Nur:30-31).


Kedua ayat ini berisikan, diantara hal - hal lainnya, dua ajaran utama :

1. Seorang wanita muslimah seharusnya tidak mempertontonkan atau memamerkan kecantikan dan perhiasannya (ziinah) kecuali 'bagian yang musti lajimnya nampak' (ma dhahara minha), atau bagian yang tanpak nyata.


Kata(kata ziinah)bisa mempunyai dua arti yang berkaitan : (a) . Kecantikan alami atau kemolekan tubuh,dan (b) perhiasan yang bisa diperoleh seperti giwang, kalung, dan busana.

Bagian dari ziarah, yang di bebaskan dari ajaran di atas, di interpretasikan dengan dua cara : a. Wajah dan telapak tangan. ini merupakan interpretasi dari sebagian besar fuqaha masa lampau dan masa sekarang. Interpretasi ini di pertegas oleh ijma' bahwa seorang wanita muslimah di perkenankan oleh islam untuk membuka wajah dan tangannya dalam rangkaian ibadah haji dan bahkan dalam sholat, bahkan bagian badan dan selebihnya dari tubuhnya dianggap sebagai 'aurat '(yang harus di tutupi). Interpretasi ini di dasarkan atas cerita Nabi Muhammad saw. Khususnya hadist yang beliau sabdakan ".. Apabila seorang anak perempuan telah mencapai usia pubertas, tidak ada bagian tubuhnya yang boleh di perlihatkan kecualidan beliau menujuk kepada wajah dan telapak tangan".

b. Apapun yang nampak dari tubuh wanita di karenakan faktor - faktor yang tidak bisa di kontrol seperti tiupan angin, atau hal yang berlebihan seperti kalung atau bahkan pakaian luar itu sendiri.



2. Penutup kepala (khumur) harus ditarik hingga menutupi bagian leher yang terbuka (jayub).khumur adalah bentuk jamak kata bahasa arab 'khimar' yang berarti penutup kepala atau jilbab. Jayub adalah bentuk jamak dari kata bahasa arab 'jaiyb' yang mengacu kepada krah baju yang terbuka. Ini berarti bahwa penutup kepala tersebut harus di tarik hingga menutupi tidak saja rambut tetapi juga leher bahkan hingga bagian dada.



Persyaratan kedua :(keluwesan/kelonggaran)

Busana wanita muslimah harus cukup luwes atau longgar sehingga tidak memperlihatkan bentuk dari lekuk-lekuk tubuh wanita. Ini konsisten dengan ayat yang di kutip di atas (an-Nur:30-31)dan merupakan aspek yang 'crucial' dalam hal menyembunyikan ziinah. Bahkan busana yang cukup ketat yang menutupi seluruh tubuh sesungguhnya memperlihatkan bentuk dan bagian tubuh wanita yang sangat menarik, seperti payudara, pinggang, pantat, punggung, dan paha. Apabila semua ini bukan bagian dari keindahan alami atau ziinah, lalu ini semua apa....?



Nabi Muhammad saw. Pernah menerima pakaian tebal sebagai hadiah. Tetapi beliau memberikan nya kepada Usamah ibn Zaid, yang kemudian memberikannya lagi pada istrinya. Ketika di tanya kenapa ia tidak memakainya, lalu Usamah menjelaskan bahwa ia memberikan pakaian tersebut kepada istrinya. Kemudian Nabi bersabda kepada Usamah :"suruh ia memakainya sebagai (gholalah) di bawanya pakaian tersebut karena khawatir pakaian tersebut mungkin akan memperlihatkan ukuran dan bentuk tubuhnya. "kata gholalah dalam bahasa Arab artinya pakaian tebal yang di pakai di bawah busana luar untuk mencegah agar tidak memperlihatkan bentuk dan lekuk-lekuk tubuh.


Suatu cara yang amat di anjurkan untuk menutupi bentuk tubuh adalah dengan mengenakan baju luar yang longgar yang menutupi pakaian bagian dalam. Bagaimana juga, Nabi Muhammad saw. Mengisyaratkan bahwa apabila busana wanita telah menutupi standar islam maka itu sudah cukup (tanpa baju luar yang longgar) bahkan bagi keabsahan untuk sholat.



Persyaratan ketiga (ketebalan)

Busana wanita muslimah haruslah cukup tebal sehingga tidak memperlihatkan warna kulit yang di tutupinya, atau bentuk tubuh yang seharusnya disembunyikan.

Tujuan ayat (31 surat an - Nur) di atas adalah untuk menyembunyikan tubuh wanita muslimah kecuali madhahara minha, yakni wajah & telapak tangan. Maka dari itu jelaslah tujuan ini tidak dapat tercapai apabila busana tersebut tipis yang bisa menyingkap warna kulit, bentuk serta keindahan tubuh. Hal ini dengan penuh perasaan di jelaskan oleh Nabi Muhammad saw. "di kalangan generasi mutakhir dari umatku kelak akan ada wanita - wanita yang memakai busana tetapi telanjang. Di atas kepala mereka terlihat seperti punuk atau benggol pada unta. Laknatlah mereka karena mereka sesungguhnya mereka terlaknat." pada versi hadist yang lain beliau. Menambahkan bahwa "mereka tidak akan masuk surga atau bahkan memperoleh bau surga sekalipun."



Pada suatu kesempatan Asma', putri Abu Bakar, mengunjungi saudara perempuannya A'isyah, istri Nabi. Ketika Nabi melihat busana Asma 'tidak cukup tebal, beliaupun memalingkan mukanya dengan marah dan bersada :"apabila seorang perempuan mencapai usia aqil baligh atau pubertas, maka tidak boleh ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini, dan beliau menunjukkan pada wajah dan telapak tangan.



Persyaratan keempat (Penampilan keseluruhan)

Busana wanita muslimah harus tidak sedemikian rupa sehingga menarik perhatian pria kepada kecantikan wanita. Al-Qur'an secara gamblang menjelaskan persyaratan - persyaratan bagi busana wanita muslimah dengan tujuan menyembunyikan ziinah. Bagaimana mungkin ziinah seperti itu dapat di sembunykan apabila busana tersebut sengaja didisain dengan cara agar busana tersebut menarik mata para pria kepada 'kewanitaanya..."


Persyaratan terakhir (persyaratan tambahan)


Sebagai tambahan atas empat persyaratan utama yang dengan jelas dipaparkan di atas, ada beberapa persyaratan lain yang menerangkan khususnya mungkin beragam sesuai dengan waktu dan tempat. Ini meliputi :

1. Busana wanita muslimah harus tidak menyerupai apa yang di kenal sebagai kostum pria. Ibn 'Abbas meriwayatkan bahwa "Nabi saw. Mengutuk para pria yang bertindak seperti wanita dan para wanita yang bersikap seperti pria.

2. Busana wanita muslimah harus tidak menyerupai apa yang di kenal sebagai kostum orang - orang kafir. Persyaratan ini berasal dari aturan umum syari'ah bahwa orang - orang islam harus mempunyai kepribadian yang berbeda dan harus membedakan praktek - praktek serta penampilan mereka dari orang - orang kafir.
Busana wanita muslimah haruslah bukan suatu busana yang menyiratkan ketenaran, kesombongan, dan keponggahan. Ketenaran seperti itu mungkin dicari dengan mengenakan busana fantasi secara berlebihan sebagai simbol status atau pakaian compang-camping yang berlebihan untuk menarik rasa kekaguman orang lain atas sikap dirinya yang tidak mementingkan diri sama sekali. Kedua motif ini adalah tidak tepat menurut ajaran Islam. Nabi Muhammad saw. Bersabda :
"siapa saja yang mengenakan suatu pakaian yang mengindikasikan ketenaran di dunia ini, maka Allah akan memakainya dengan pakaian kehinaan pada hari kebangkitan, kemudian membakar yang."


Begitu pula Telah disepakati dikalangan para fuqaha atas dasar Al-Qur'an dan al-Sunah bahwa aurat bagi wanita ditentukan dengan seluruh tu kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan bagi para pria aurat di tentukan dengan wilayah pusar dan lutut. Sebagai tambahan kepada pembatasan - pembatasan atas busana pria muslim tidak di benarkan memakai sutera dan emas. Hal ini tidak berlaku bagi kaum wanita muslimah.



Sesungguhnya masih banyak issue berkenaan dengan busana wanita muslimah yang tidak tercakup dalam bahasan kali ini, fokus utamanya adalah pada ajaran - ajaran Allah swt. Sebagai mana yang di nyatakan dalam Firman Nya Al-Qur'an dan sebagaimana dijelaskan oleh Rosul terpilih, Muhammad saw. Ajaran - ajaran ini harus di terapkan oleh semua orang muslimin dan muslimat ;dan dalam hal pelanggaran, mereka akan di minta pertanggung jawabnya di akhirat kelak.



Sesungguhnya para suami, ayah, dan ibu benar-benar mempunyai kewajiban untuk saling mengingatkan, menasihati, dan membantu demi untuk memperoleh ridho Allah swt. Serta menghindari murka - Nya tetapi, dalam analisis terakhir, bukanlah keterpaksaan atau pemakaian, yang kemungkinan terbesar menyebabkan ketaqwaan terhadap Allah swt. Melainkan kasih Allah dan penerimaan hidayah-Nya sebagai kebenaran tertinggi, bahkan apabila bertentangan dengan pandangan - pandang pribadi, yang akan menyebabkan terjadinya perubahan tersebut.
0 Komentar untuk "Etika Busana Wanita Muslimah "

Back To Top