
بِسْمِ اللَّهِ لرَ حْمَنِ لرَحِيْمِ
Thaharah merupakan ciri terpenting dalam Islam,yang berarti bersih atau sucinya seseorang secara lahir maupun batin. Islam menuntut kita untuk membersihkan hati dari syirik,dengki, dan iri hati.
Dalam hal ini, Allah SWT telah berfirman:
"Pada hari harta dan anak laki-laki tidak berguna,kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih."(Asy-Ayu'ra:88-89)
Dan firman-Nya yang lain:
"Katakanlah kepada para hamba-Ku: hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik(benar)."(Al-Isra':53)
Allah SWT memerintahkan kita untuk menjaga anggota tubuh kita dari perbuatan maksiat,di mana Dia berfirman:
"Sesungguhnya pendengaran,penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban nya."(Al-Isro':36)
Kita juga diwajibkan untuk mensucikan badan dan pakaian serta tempat shalat dari najis yang bersifat lahir, agar sejalan dengan pensucian hati. Dari Abu Hurairah ra diriwayatkan, bahwa Nabi SAW pernah bersabda:
"Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian apabila berhadats,sehingga ia berwudhu."(HR. Al-Bukhari)
Demikian juga hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Malik Al-Asy'ari, ia berkata: bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Kesucian itu sebagian dari iman. Bacaan Alhamdulillah memenuhi timbangan. Subhanallah wa Alhamdulillah memenuhi apa yang berada di antara langit dan bumi. Sedangkan shalat adalah pelita, sedekah adalah bukti,kesabaran adalah cahaya dan Al-Qur'an adalah hujjah yang membenarkan atau menyalahkanmu. Setiap orang yang pergi pagi hari dan menjajakan diri(berkorban di jalan Allah), maka ia telah memerdekakan atau justru akan membinasakan nya."(HR. Muslim)
Hadits ini sangatlah agung maknanya dan merupakan salah satu dari pokok ajaran Islam, yang mencakup beberapa kaidah penting. Asy-Syathru memiliki arti setengah, sebagaimana dikatakan bahwa yang dimaksud disini adalah kelipatan pahala yang terdapat di dalam nya berakhir sampai hitungan setengah dari nilai pahala iman. Ada juga yang mengatakan, bahwa iman itu seharusnya melalui beberapa tingkatan. Demikian juga hanya dengan wudhu, yang tidak sah kecuali di sertai dengan iman. Juga dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan iman disini adalah shalat, sebagaimana yang difirmankan Allah SWT:
"Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan iman(shalat) itu." (Al-Baqarah:143)
Kesucian merupakan syarat sahnya shalat. Sehingga kesucian ini menjadi seperti bagian yang bernilai setengahnya, yang mana tidak harus berararti setengah dalam arti sebenarnya. Ini merupakan ungkapan yang lebih mendekati pada kebenaran di antara ungkapan-ungkapan yang ada. Itu berarti, bahwa iman yang dibenarkan dengan hati dan diwujudkan dalam kepatuhan secara lahir, keduanya merupakan (bernilai) sebagian dari iman, di mana ia merupakan wujud kepatuhan secara lahiriyah. Wallahu A'lam.
Dari Ibnu Umar ra ia berkata,bahwa aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak akan diterima suatu shalat tanpa bersuci dan tidak juga sedekah dari harta rampasan yang belum dibagi."(HR. Muslim)
Hadits tersebut merupakan nash diwajibkan nya thaharah untuk mengerjakan shalat. Sedangkan wudhu pada setiap hendak melaksanakan shalat merupakan hal yang wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT berikut ini:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat,maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai ke siku. Kemudian sapulah kepala dan basuh kaki kalian sampai kedua mata kaki..."(Al-Ma'idah:6)
Memperbarui wudhu pada setiap hendak menunaikan shalat merupakan hal yang disunnahkan. Para ulama telah bersepakat mengharamkan shalat tanpa bersuci terlebih dahulu, baik dengan air maupun debu. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara shalat fardhu, shalat sunnah, sujud tilawah, sujud syukur maupun shalat jenazah.
Bagi para wanita Muslimah, jika anda melakukan shalat dalam keadaan berhadats secara sengaja dan tanpa adanya alasan, maka anda telah melakukan perbuatan dosa. Demikianlah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sebagian diceritakan dari Abu Hanifah Rahimahullah: "Bahwa orang yang dengan sengaja meninggalkan (menolak) wudhu dikategorikan sebagai kafir. Karena. Perbuatan nya itu mempermainkan kewajiban yang telah ditetapkan." sementara dalil yang melandasinya adalah, bahwa kufur itu merupakan persoalan keyakinan, dimana keyakinan orang (yang meninggalkan wudhu) tersebut mengenai shalat tanpa wudhu adalah tidak benar (karena ia meyakini sebagai perbuatan yang dapat dibenarkan.)**
Pernyataan ini berlaku jika orang yang mengerjakan shalat dalam keadaan berhadats tersebut tidak mempunyai alasan yang tepat. Sedangkan bagi orang yang benar-benar mempunyai alasan pasti, misal nya tidak adanya air maupun debu, maka dalam hal ini terdapat empat pendapat yang dikemukakan oleh Imam Asy-Syafi'i Rahimahullah, yang sekaligus merupakan pendapat para ulama, yang masing-masing mengatakan:
Pertama: Orang tersebut wajib mengerjakan shalat dengan kondisi yang dialaminya dan ia harus mengulangi shalatnya apabila telah memungkinkan baginya untuk bersuci.
Kedua: Dilarang mengerjakan shalat pada saat itu, akan tetapi ia harus mengqadhanya.
Ketiga: Disunnahkan baginya mengerakan shalat,dan tetap harus mengqadhanya di lain waktu.
Keempat: Ia harus mengerjakan shalat pada saat itu dan tetap harus mengqadhamya pada waktu yang lain.
Allah tidak akan menerima shalat hamba-Nya apabila ia mengerjakan nya dalam keadaan berhadats, sehingga ia berwudhu atau bertayamum
Karena, wudhu merupakan hukum pokok di dalam shalat,sebagimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Mudah-mudahan bermanfaat
Tag :
Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Hukum Thaharah (Ilmu Fiqih) "