Suci Secara Lahir



بِسْمِ اللَّهِ لرَ حْمَنِ لرَحِيْمِ

Suci secara lahir adalah suci dari segala macam kotoran atau suci dari hadats.

Bersuci dari kotoran itu dapat dilakukan dengan cara menghilangkan seluruh najis yang menempel dengan menggunakan air yang bersih, baik dari pakaian, badan maupun tempat shalat. Sedangkan bersuci dari hadats adalah dengan berwudhu, mandi atau bertayamum. Insya Allah,untuk selengkapnya bisa lihat pembahasan tentang air.
Tag : Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Suci Secara Lahir "

Back To Top