
Assalamualaikum wr wb
Menurut kesepakatan para ulama, keduanya adalah najis. Rasulullah dengan keras memperingatkan supaya menghindarinya, di mana beliau bersabda:
"Bersucilah dari kencing,karena pada umum nya adzab kubur itu di dapat dari sebab air kencing."
Akan tetapi,beliu memberikan keringanan pada kencing yang keluar dari kemaluan seorang bayi yang belum memakan makanan lain, selain hanya minum air susu ibunya. Sedangkan apabila telah memakan makanan yang lain, maka dalam hal ini wajib untuk dicuci, dimana tidak ada perbedaan pendapat dari para ulama mengenai masalah ini.
Adapun mengenai muntah, tidak ada satu dalil pun yang menajiskan nya.
Tag :
Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Kencing Dan Muntah Manusia "