
Assalamualaikum wr wb
Madzi adalah cairan bening sedikit kental yang keluar dari saluran kencing ketika bercumbu atau ketika nafsu syahwat mulai terangsang. Terkadang seseorang tidak merasakan akan proses keluarnya. Hal tu sama-sama dialami olei laki-laki dan juga wanita, akan tetapi pada wanita jumlahnya lebih banyak.
Menurut kesepakatan para ulama, madzi ini di hukum najis. Apabila madzi ini mengenai badan, maka harus dibersihkan dan apabila mengenai pakaian, maka cukup hanya dengan menyiramkan air pada bagian yang terkena.
Dari Ali bin Abi Thalib, dia menceritakan,
"Aku ini seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Lalu aku suruh seseoran untuk menanyakan hal itu kepada Nabi, karena aku malu, sebab putrinya adalah istriku. Maka orang yang disuruh itu pun bertanya dan beliau menjawab: Berwudhulah dan cuci kemaluanmu!"(HR. Al-Bukhari dan lain nya)
Tag :
Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Madzi "