
Assalamualaikum wr wb
Subhan:
Saya tidak melaksanakan shalat selama 5 tahun, apakah saya harus membayar kafarat?
Barang siapa yang bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Taubat itu menghapus dosa-dosa yang telah dilakukan. Adapun shalat yang kamu tinggalkan tetap menjadi kewajibanmu. Kamu wajib meng-qadha-nya. Caranya, setelah melaksanakan shalat fardu, kamu melakukan shalat qadha fardu yang serupa. Misalnya setelah shalat Dzuhur kamu melakukan qadha Dzuhur, setelah Ashar melakukan qadha Ashar, dan seterusnya. Itu kamu lakukan selama 5 tahun sampai kewajibanmu selesai.
Adapun masalah kafarat (denda), empat madzhab tidak mewajibkannya. Mereka berkata bahwa tidak ada kafarat yang berupa harta ketika meninggalkan shalat. Kafarat meninggalkan shalat adalah meng-qadha-nya.
Namun Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam menganjurkan kita untuk bersedekah setelah melakukan kesalahan. Beliau bersabda:“Sedekah itu bisa memadamkan kesalahan seperti halnya air bisa memadamkan api.” Jadi jika meninggalkan shalat adalah sebuah kesalahan, maka sebaiknya setelah itu bersedekah dengan harta. Tapi itu bukan merupakan sebuah kafarat.
Semua anak Adam pasti berbuat kesalahan, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang-orang yang bertaubat. Setelah meninggalkan shalat, qadhalah shalat, bersedekahlah, berbuat baik dan saling menasihati antar sesama, sehingga Allah mengampuni dosa-dosa yang telah lampau dan dosa yang akan datang.
Semoga Bermanfaat
Tag :
Bab Sholat
0 Komentar untuk "Adakah Denda Kafarat Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat..? "