Bolehkah Mengulang Akad Nikah di Depan KUA



Assalamu’alaikum ustadz ? Ustadz istri saya kan penduduk malaysia dan dia jadi anak angkat kakeknya di malaysia, dan bapak kandungnya msih ada dan beliau adalah warga indonesia.

2 mnggu yang lalu saya melakukan ijab qabul dengan wali bapak kandunganya ustadz, nah saat saya mau mengurus surat pernikahannya dimalaysia saya diminta ijab qabul lagi dtempat yg di tentukan pemerintah malaysia, dan yg menjadi wali nikah itu harus bapak angkatnya karena bepak angkatnyalah yang tertera sebagai bapak kandung istri saya dalam buku kependudukan malaysia Ustadz .
Pertanyaan saya, adakah pengaruh ijab qabul yg kedua pada ijab qabul yg pertama ustadz? Apakah setelah melakukan ijab qabul yg kadua saya harus melakukan ijab qabul kembali dengan wali bapak kandung aslinya kembali ustadz ! Saya mhon pencerahannya ustadz.

Jawab:

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah,

Dalam pernikahan, yang terpenting untuk diperhatikan agar pernikahan sah adalah rukun dan syarat nikah.

Rukun nikah berarti unsur nikah, dalam arti sesuatu yang harus ada agar pernikahan bisa dilangsungkan. Jika salah satu tidak ada, maka pernikahan tidak bisa dilangsungkan.

Para ulama menyebutkan, rukun nikah ada 3:

[1] Adanya calon pengantin laki-laki

[2] Adanya calon pengantin wanita

[3] Adanya ijab qabul. Ijab berarti pernyataan dari wali untuk menikahkan lelaki ini dengan pengantin wanita.

Sementara qabul berarti pernyataan dari pihak pengantin lelaki yang menunjukkan bahwa dia menerima pernikahan ini.

Selanjutnya, syarat nikah: sesuatu yang harus terpenuhi agar pernikahan terhitung sah. Ulama menyebutkan, syarat nikah ada 4:

[1] Menentukan nama calon suami dan calon istri, agar tidak terjadi ‘salah orang’

[2] Kerelaan kedua belah pihak.

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

“Janda yang belum punya pasangan tidak boleh dinikahkan sampai dimintai pendapatnya. Dan gadis tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Bukhari 5136).

[3] Adanya wali sah yang menikahkan pengantin wanita.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita siapapun yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil.” (HR. Turmudzi 1021).

[4] Adanya saksi ketika akad nikah. Saksi dalam satu majlis akad.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Jami’us Shaghir, no. 7557).

Selama semua rukun dan syarat di atas dipenuhi, pernikahan sah, dan kedua mempelai yang menikah, sah sebagai suami-istri.

Lembaga Butuh Bukti

Hanya saja, lembaga negara terkadang butuh bukti, karena mereka bertanggung jawab menerbitkan surat resmi nikah. Sehingga mereka terkadang meminta dilibatkan dalam proses akad nikah dan bisa menyaksikan langsung. Termasuk juga karena alasan administrasi, seperti akte kelahiran yang berbeda dengan realita. Misalnya, dalam akte ayah angkat ditulis sebagai ayah kandung.

Pihak KUA tidak bertanggung jawab dengan kebohongan masalah nasab yang tertulis di akte. Karena acuan mereka adalah administrasi.

Oleh karena itu, mengulang akad nikah di KUA, ini sifatnya untuk kepentingan administrasi KUA dan tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah yang telah dilakukan sebelumnya.

Allahu a’lam.
Tag : Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Bolehkah Mengulang Akad Nikah di Depan KUA "

Back To Top