
بِسْمِ اللَّهِ لرَ حْمَنِ لرَحِيْمِ
Fatwa Dar al-Ifta’ al-Misriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) terkait hukum memasang atau menempel gambar di dinding Rumah, bersama Syaikh Ali Jum’ah.
Fatwa Dar al-Ifta’ al-Misriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) Terkait Hukum Memasang Gambar di Dinding Rumah
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Sayyidina Rasulullah, sahabat serta pengikutnya.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat datang di episode yang baru. Kami akan menjawab pertanyaan dari anda yang sampai kepada kami. Pertanyaannya adalah“Kami ingin penjelasan secara syar’i tentang memasang gambar di dinding rumah. Terutama gambar-gambar tokoh kartun. Apakah diperbolehkan shalat dengan adanya gambar-gambar tersebut?”
Dalam bahasa Arab kata as-shurah diartikan sebagai timtsal (patung). Adapun yang banyak beredar saat ini hanyalah hasil tangkapan dari bayangan.
Imam Muhammad Bakhit al-Muthi’i, mantan Mufti Mesir mengarang buku yang berjudul“al-Jawab as-Syafi fi Ibahat Tashwir al-Fotografi”. Beliau menjelaskan,“Seperti ketika anda duduk di depan cermin lalu anda pergi dan cermin itu menangkap gambar anda.” Gambar-gambar seperti ini hanyalah hasil tangkapan dari bayangan, bukan shurah haqiqi seperti yang disebutkan di dalam hadits.
Nabi Muhammad Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam memperbolehkan perayaan pernikahan di rumah. Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam pernah suatu kali ada sebuah tirai yang dilukis dengan gambar yang jelas. Gambar ini membuat Rasulullah tidak khusuk ketika shalat. Karena itu Rasulullah menyobeknya. Setelah Rasulullah menyobeknya, Sayyidah Aisyah menggunakan sobekan-sobekan tersebut sebagai bantal. Dengan demikian gambar tersebut terdapat di dalam rumah dan tidak mencegah malaikat masuk. Karena yang mencegah datangnya malaikat adalah patung yang sempurna. Bahkan sebagian ulama berpendapat,“Patung yang disembah.” Yaitu yang biasa disembah oleh manusia dan sebagainya. Patung-patung seperti inilah yang menjadi perdebatan ulama.
Baca juga: Fatwa Dar al-Ifta’ al-Misriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) Terkait Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Kemudian, dia bertanya tentang tokoh-tokoh kartun. Mickey Mouse, Donald Duck, Druffi, dan lainnya. Tokoh-tokoh kartun sudah menyebar di seluruh dunia, memiliki gambar. Gambar-gambar seperti ini ditempelkan di suatu tempat oleh sebagian orang. Yang seperti ini tidak ada hubungannya dengan datangnya malaikat atau tidak.
Apakah pekerjaan fotografi haram? Tidak, tidak haram. Fotografi saat ini, setelah datangnya teknologi digital tidak lagi sebuah pantulan cahaya. Namun sudah dalam bentuk foto. Foto-foto seperti ini sama dengan video, televisi dan lain sebagainya. Penangkapan gambar sudah tidak lagi seperti di era awal fotografi. Namun sudah semakin berkembang. Penayangan televisi hukumnya halal sebagaimana video juga halal. Dengan demikian gambar juga halal, karena gambar adalah tangkapan dari suatu benda. Pekerjaan fotografi hukumnya halal. Begitu juga boleh jika hendak mengambil gambar di acara pernikahan. Namun hindari bagian aurat, hal-hal yang tidak layak dan bisa menimbulkan fitnah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariat.
Sampai juga kembali di episode yang lain. Semoga anda selalu dalam lindungan Allah. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tag :
Motivasi Muslim
2 Komentar untuk "Hukum Memasang Gambar Di Dinding Rumah "
Mantab . Akhirnya saya bisa tidur dengan tenang :D . Terima Kasih pencerahannya .
Mantab . Akhirnya saya bisa tidur dengan tenang :D . Terima Kasih pencerahannya .