
Assalamualaikum wr wb
Ghaib artinya tidak hadir atau tidak ada. Jadi yang dimaksud dengan shalat ghaib adalah shalat yang dilakukan untuk jenazah atau mayat yang berada di negeri atau daerah lain, baik dekat maupun jauh.
Adapun dalil yang mengisyaratkan shalat ghaib adalah sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwasanya pada suatu hari, Nabi saw memberitahu para shahabat tentang kematian Najasyi. Lalu, Nabi saw mengajak para shahabat untuk bersholat atas Najasyi. Mereka shalat di belakang beliau.
Dari Ibnu Abbas ra, ia menyatakan bahwa Rasulallah saw lewat dekat sebuah kuburan yang baru semalam dikuburkan. Rasulallah saw bertanya:”Kapan dibuburkan?”. Mereka menjawab: ”Tadi Malam”. Beliau bertanya lagi: ”Kenapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?”. Mereka menjawab: ”Kami kuburkan ia tengah malam yang sangat gelap karena itu kami tidak mau membangunkan engkau”. Lalu Nabi berdiri, kami berbaris dibelakang beliau untuk shalat. Ibnu Abbas berkata:”Dan aku termasuk orang yang berbaris. Maka beliau shalat” (HR Bukhari Muslim)
Hadits-hadist di atas merupakan hujjah yang disunuhkan sholat ghaib ketika mendengar berita kematian seorang muslim yang lain.
Cara melakukan sholat ghaib sama dengan shalat janazah hadir yaitu dilakukan secara berjama’ah, menghadap kiblat, meskipun yang meninggal dunia tidak berada di arah kiblat. Janazah yang disholati itu seorang maupun banyak, perempuan maupun laki-laki, niat, takbir empat kali, dan membaca bacaan seperti bacaan sholat jenazah hadir. Lalu diakhiri dengan salam.
Tag :
Bab Fiqih
0 Komentar untuk "Shalat Ghaib "